PENGUMUMAN TENTANG USULAN PENERIMA BANTUAN UKP SEMESTER GASAL TA. 2020/2021 - STMIK Widya Pratama Pekalongan

PENGUMUMAN TENTANG USULAN PENERIMA BANTUAN UKP SEMESTER GASAL TA. 2020/2021

04 Agustus 2020


Berkaitan dengan adanya surat dari L2DIKTI Wilayah 6 Propinsi Jawa Tengah yang berkaitan dengan akan adanya pemberian bantuan biaya UKP di Perguruan Tinggi untuk mahasiswa semester gasal 3/5/7 tahun 2020/2021 maka STMIK Widya Pratama memberikan informasi kepada seluruh mahasiswa aktif semester 3/5/7 yang berkeinginan mengajukan permohonan bantuan pembayaran UKP semester gasal 2020/2021 dengan membuat usulan dengan syarat sebagai berikut :

  1. Mengumpulkan Fc Kartu Keluarga
  2. Mengumpulkan Fc e-KTP
  3. Mengumpulkan surat pernyataan (format sudah disediakan)
  4. Mengumpulkan Fc Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau kalau tidak mempunyai surat tersebut diminta untuk membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kecamatan
  5. Mengumpulkan Fc Surat Penghasilan atau Fc Slip Gaji orangtua atau wali mahasiswa dengan ketentuan (pendapatan kotor gabungan ortu/wali kurang dari Rp 4.000.000,- atau jika dibagi anggota keluarga max Rp 750.000,-)
  6. Mengumpulkan Fc Daftar Nilai Sementara dengan IPK terakhir
  7. Semua berkas dikumpulkan dalam map sesuai dengan program studi masing-masing (merah = TI, Biru = SI, Kuning = KA dan Hijau = MI) dan semua berkas juga disimpan dalam bentuk softcopy di SCAN dan disimpan dalam format file PDF dalam 1 file
  8. Hasil scan (no. 7) dikirim ke alamat email: stmikwidyapratama1@gmail.com
  9. Semua persyaratan harus dikumpulkan maksimal tanggal 12 Agustus 2020 dikarenakan untuk diinputkan ke sistem L2DIKTI 6 Wilayah Jawa Tengah
  10. Mengisi data diri pada link pengumuman bantuan UKT/SPP di LMS STMIK Widya Pratama

 

Demikian Informasi berkaitan dengan usulan permohonan bantuan pembayaran UKP ini disampaikan, harapannya bisa membantu dan menjangkau mahasiswa berasal dari keluarga yang mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi Covid-19 sehingga tidak sanggup membayar UKT/SPP Semester Gasal Tahun Akademik 2020/2021 untuk bisa melanjutkan perkuliahan di Semeter Gasal tahun 2020/2021.

Atas Perhatiannya diucapkan terima kasih

 

Wakil Ketua III

Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama

 

 

Sattriedi Wahyu binabar M.Kom